Iklima Ritmiani
Mahasiswa Program Studi Profesi Psikologi Universitas Syiah Kuala
Bayangkan seorang siswa yang telah
berulang kali mengalami perundungan dari teman sekelasnya. Ia diejek,
dipermalukan, dikucilkan, bahkan mengalami kekerasan fisik. Setelah kejadian
diketahui sekolah, korban kemudian dipertemukan dengan pelaku. Keduanya diminta
meminta maaf, berjabat tangan, dan berdamai. Pertemuan selesai, konflik
dianggap telah diselesaikan. Namun, beberapa hari kemudian anak tersebut masih
takut pergi ke sekolah. Ia cemas ketika memasuki kelas karena harus kembali
bertemu dengan pelaku. Ia mungkin mengatakan bahwa dirinya sudah memaafkan,
tetapi tetap merasa tidak aman.
Jika demikian, apakah kasus tersebut benar-benar sudah
selesai?
Menurut saya, keberhasilan
penanganan perundungan tidak seharusnya hanya diukur dari tercapainya
perdamaian antara korban dan pelaku. Ukuran yang lebih penting adalah apakah
korban kembali merasa aman, mendapatkan dukungan, dan dapat menjalani
kehidupannya tanpa terus dibayangi pengalaman perundungan.
Di sinilah persoalan perundungan
tidak lagi sekadar menjadi persoalan disiplin atau konflik antarsiswa. Ia dapat
menjadi dilema etik bagi psikolog yang terlibat dalam penanganannya, ketika
kebutuhan institusi untuk menyelesaikan kasus bertemu dengan kebutuhan korban
untuk mendapatkan rasa aman dan pemulihan.
Perundungan di sekolah masih sering
dipandang sebagai bagian dari dinamika pergaulan anak. Anak yang diejek,
dipermalukan, dikucilkan, atau mengalami kekerasan terkadang diminta untuk
bersabar atau memaafkan. Penyelesaian pun dapat diarahkan pada perdamaian agar
konflik segera berakhir dan suasana sekolah kembali kondusif.
Seorang anak dapat memaafkan pelaku
tetapi masih merasa takut. Ia dapat bersedia berdamai tetapi belum merasa aman.
Ia bahkan dapat kembali ke sekolah tetapi masih mengalami kecemasan setiap kali
bertemu dengan pelaku. Artinya, sebuah konflik dapat terlihat selesai dari
luar, sementara dampak psikologisnya masih dirasakan oleh korban.
Dalam situasi seperti ini, posisi
psikolog menjadi penting sekaligus tidak sederhana. Korban membutuhkan rasa
aman dan perlindungan. Orang tua menginginkan anaknya mendapatkan penanganan
yang tepat. Sekolah membutuhkan lingkungan belajar yang kondusif. Di sisi lain,
pelaku juga membutuhkan penanganan agar memahami dampak perilakunya dan tidak
mengulanginya. Semua kepentingan tersebut penting, tetapi tidak selalu berjalan
searah.
Dalam situasi tertentu, tuntutan
agar kasus segera selesai dapat berbenturan dengan kesiapan korban. Ketika
korban masih takut, misalnya, mempertemukannya dengan pelaku dan meminta
keduanya berdamai mungkin justru menjadi pengalaman yang menekan.
Kerja sama dengan sekolah tentu
penting karena sekolah merupakan bagian utama dari kehidupan anak. Namun, kerja
sama tersebut tidak berarti psikolog harus mengikuti seluruh kepentingan
institusi. Keselamatan korban tidak boleh dikorbankan hanya agar sebuah konflik
terlihat selesai.
Di sinilah psikolog perlu
berhati-hati agar perannya tidak bergeser menjadi sekadar membantu
menyelesaikan masalah secara administratif. Psikolog bukan pihak yang bertugas
membuat korban menjadi tenang, memaafkan, atau menerima keputusan yang telah
ditentukan pihak lain.
Yang perlu dilihat adalah kondisi
korban dan kebutuhannya. Apakah ia masih merasa aman di sekolah? Apakah muncul
ketakutan atau kecemasan? Apakah ia mulai menghindari sekolah? Apakah terdapat
kemungkinan perundungan kembali terjadi? Apakah keluarga memberikan dukungan?
Dan bagaimana lingkungan sekolah merespons kejadian tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut
membantu memastikan bahwa perhatian tidak berhenti pada konflik yang terlihat,
tetapi juga pada kondisi anak setelah konflik tersebut. Hal ini bukan berarti
setiap bentuk mediasi atau perdamaian harus dihindari. Mediasi dapat menjadi
salah satu cara menyelesaikan konflik apabila dilakukan dengan tepat. Namun,
proses tersebut perlu mempertimbangkan kesediaan korban, kesiapan psikologis,
rasa aman, serta risiko terjadinya perundungan kembali.
Persoalannya muncul ketika
perdamaian menjadi sesuatu yang harus dilakukan korban. Bayangkan seorang anak
yang sebenarnya masih takut tetapi mengatakan “iya” ketika diminta berdamai
karena merasa tidak memiliki pilihan. Dari luar, ia tampak kooperatif. Namun,
persetujuan tersebut belum tentu menunjukkan bahwa ia benar-benar siap.
Mempertemukan korban dan pelaku
ketika korban masih berada dalam kondisi tertekan dapat membuat korban semakin
tidak berdaya. Karena itu, penyelesaian konflik seharusnya tidak berhenti pada
pertanyaan, “Apakah mereka sudah berdamai?” tetapi juga, “Apakah proses
tersebut aman bagi korban?”
Psikolog dapat membantu korban dan
keluarga memahami kondisi serta pilihan yang tersedia. Namun, psikolog juga
memiliki batas profesional. Psikolog bukan pihak yang mengambil alih keputusan
mengenai apakah suatu kasus harus dihentikan, didamaikan, atau dilanjutkan
melalui mekanisme lain.
Perundungan juga tidak dapat dilihat
sebagai persoalan korban dan pelaku semata. Sekolah merupakan sebuah sistem.
Jika korban hanya diberikan konseling sementara lingkungan yang memungkinkan
perundungan tetap sama, masalah serupa dapat kembali terjadi. Karena itu,
penanganan perlu melihat lingkungan sekolah secara lebih luas. Mekanisme
pelaporan, respons guru, pengawasan terhadap interaksi antarsiswa, dukungan
bagi korban, penanganan terhadap pelaku, hingga iklim sekolah perlu menjadi
bagian dari perhatian.
Psikolog dapat berkontribusi melalui
edukasi mengenai perundungan, pendampingan siswa, peningkatan pemahaman guru,
pemberian rekomendasi kepada sekolah, serta pengembangan lingkungan yang lebih
aman dan suportif. Pada saat yang sama, pelaku juga membutuhkan penanganan.
Tujuannya bukan sekadar memberikan hukuman, tetapi membantu memahami dampak
perilakunya, mengembangkan kemampuan mengelola emosi dan berinteraksi secara
sehat, serta mencegah perilaku tersebut berulang.
Namun, memberikan perhatian kepada
pelaku tidak berarti mengurangi perhatian terhadap korban. Kebutuhan keduanya
dapat ditangani, tetapi keselamatan korban tetap tidak boleh diabaikan. Dalam penanganan kasus perundungan,
kerahasiaan juga menjadi bagian penting. Informasi mengenai kondisi psikologis
korban tidak seharusnya menjadi bahan pembicaraan di antara guru, siswa, atau
pihak lain yang tidak berkepentingan.
Sekolah mungkin membutuhkan
informasi tertentu untuk memberikan dukungan. Namun, informasi tersebut dapat
disampaikan sebatas yang relevan dengan kebutuhan korban. Misalnya, sekolah
perlu mengetahui bahwa seorang siswa membutuhkan lingkungan yang lebih aman,
pendampingan tertentu, atau penyesuaian selama proses pemulihan. Sekolah tidak
selalu perlu mengetahui seluruh isi sesi konseling atau detail pengalaman
pribadi siswa. Hal ini penting karena anak perlu merasa bahwa ketika ia
bercerita, ia tidak sedang membuka dirinya untuk menjadi bahan pembicaraan baru
di lingkungan sekolah.
Menurut saya, keberhasilan
penanganan perundungan tidak seharusnya diukur dari seberapa cepat korban dan
pelaku berjabat tangan. Kasus juga tidak otomatis selesai hanya karena tidak
lagi dibicarakan. Perundungan mengingatkan kita bahwa penyelesaian konflik
tidak selalu sama dengan pemulihan. Anak yang mengatakan, “Saya sudah
memaafkan,” belum tentu sudah tidak takut. Anak yang kembali ke sekolah
belum tentu sudah merasa aman. Dan sebuah kasus yang tidak lagi dibicarakan
belum tentu benar-benar selesai.
Karena itu, peran psikolog bukan
sekadar membantu membuat konflik berakhir. Psikolog perlu membantu memastikan
bahwa suara korban tetap didengar, kebutuhannya dipertimbangkan, kerahasiaannya
dijaga, dan proses penanganan tidak menambah kerugian psikologis. Pada
akhirnya, tujuan penanganan perundungan bukanlah membuat semua pihak segera
berjabat tangan, melainkan menciptakan kondisi agar anak dapat kembali belajar,
berinteraksi, dan tumbuh tanpa terus merasa takut di lingkungan yang seharusnya
menjadi tempat yang aman.
