Perpanjangan PJJ berlaku mulai Kamis (17/9/2026) hingga Sabtu (19/9/2026). Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Rokan Hulu Nomor 29 Tahun 2026.
Surat edaran tersebut memuat kewaspadaan serta langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap bagi satuan pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu. Dokumen itu ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Rokan Hulu Anton ST MM pada 16 September 2026.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Rohul kembali mengimbau seluruh satuan pendidikan agar tidak menghadirkan siswa ke sekolah selama pelaksanaan PJJ. Proses pembelajaran tetap dilakukan secara daring dari rumah dengan tetap memperhatikan efektivitas pembelajaran serta kondisi peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Rohul Alreza Ahyu SE MSi menjelaskan, sebelumnya Pemkab Rohul juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2026 pada 14 September dan Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 pada 15 September.
“Pemkab Rohul kembali memperpanjang penerapan PJJ dari rumah bagi siswa PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Rohul mulai Kamis (17/9/2026) hingga Sabtu (19/9/2026),” ujar Alreza.
DYL