Serambiupdate.com - Kegiatan belajar mengajar di Kota Pekanbaru kembali berlangsung secara tatap muka mulai Kamis (10/9/2026). Kendati kualitas udara masih tergolong tidak sehat, pembelajaran di sekolah tetap diselenggarakan secara terbatas dengan menerapkan berbagai protokol kesehatan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/32/2026 mengenai Penyesuaian Pembelajaran di Kota Pekanbaru.
Penerbitan surat edaran itu mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Mengacu pada hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), kondisi udara di Kota Pekanbaru pada Rabu (9/9/2026) masih termasuk dalam kategori tidak sehat. Meski demikian, kualitas udara tercatat lebih baik dibandingkan kondisi pada hari sebelumnya.
Mempertimbangkan perkembangan tersebut, Dinas Pendidikan menetapkan kegiatan belajar mengajar (PBM) kembali dilaksanakan secara tatap muka terbatas mulai Kamis (10/9/2026).
"Hari Kamis pembelajaran tatap muka. Namun, seluruh warga sekolah wajib menggunakan masker," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.
Meskipun siswa kembali mengikuti pembelajaran di sekolah, sejumlah aturan tetap harus diterapkan. Seluruh proses pembelajaran diarahkan berlangsung di dalam kelas, sementara kegiatan di luar ruangan perlu diminimalkan guna menekan risiko paparan udara yang masih berada dalam kondisi tidak sehat.
Guru juga diminta memantau kondisi kesehatan siswa setiap hari. Pemantauan secara khusus dilakukan terhadap siswa yang tergolong rentan maupun memiliki riwayat gangguan pernapasan, termasuk asma dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Siswa yang mengalami gangguan kesehatan diberikan kesempatan untuk mengikuti pembelajaran dari rumah. Pelaksanaan pembelajaran dari rumah tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi antara siswa atau orang tua dan pihak sekolah.
Dinas Pendidikan turut menyiapkan langkah antisipasi apabila kualitas udara sewaktu-waktu kembali mengalami penurunan. Dalam situasi tersebut, kepala sekolah dapat mengambil tindakan pengamanan berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan siswa lebih awal, maupun pengalihan kegiatan belajar menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Pelaksanaan langkah tersebut tetap dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Dengan ketentuan itu, kegiatan pendidikan di Pekanbaru kembali dilaksanakan secara tatap muka, tetapi pelaksanaannya tetap mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta kondisi kesehatan seluruh warga sekolah.
